Calon petahana Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Suroto mendaftar ke KPU Sragen, Jawa Tengah. (iNews.id/Joko Piroso)

SRAGEN, iNews.id - Calon petahana Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Suroto yang maju kembali dalam Pilkada Sragen, Jawa Tengah kehilangan dukungan dari Partai Demokrat. Hal itu terjadi karena Sekretaris DPC Partai Demokrat Sragen tak membubuhkan tanda tangan di surat pernyataan dukungan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Minarso mengatakan, pendaftaran pasangan calon Kusdinar-Suroto sempat mengalami penundaan karena masalah administrasi ini.

KPU memberikan sejumlah opsi menyikapi ketidakhadiran sekretaris DPC Partai Demokrat Sragen. Di antaranya, Partai Demokrat diminta mengurus segera penunjukan Sekretaris DPC pengganti Saifuddin. Opsi ini dinilai sulit dilakukan dalam waktu segera karena membutuhkan SK dari Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai Demokrat.

Selain itu opsi menunjuk Plt Sekretaris DPC Partai Demokrat dan mengulang pendaftaran dari awal dengan menghadirkan komponen komplit Ketua dan Sekretaris semua Parpol pengusung di lain waktu.

"Namun opsi ini tidak disepakati semua parpol pengusung. Akhirnya opsi melanjutkan pendaftaran tanpa pengusungan Partai Demokrat yang diambil," ujarnya di KPU Sragen, Sabtu (5/9/2020).

Dengan gagalnya Partai Demokrat mengusung Kusnidar-Suroto, tersisa lima Parpol pengusung petahana bupati dan pasangannya itu yakni PAN, Partai Golkar, PKB, PDIP dan Partai Nasdem.

“Berkas dinyatakan lengkap dan pencalonan sudah diterima KPU yang mengusung kami ada 5 partai, semua adalah kawan tidak ada yang ditinggal dan meninggalkan kami tapi karena proses administrasi yang harus dilengkapi,” kata Yuni.

Yuni meyakinkan bahwa demokrat tetap mendukung perjuangan Yuni-Suroto. “Dalam pelaksanaan di lapangan tidak ada perbedaan antara pengusung atau pendukung,” ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network