Petugas Kejari Semarang menangkap terpidana kasus pemalsuan surat, Setyo Nuryanto, yang sudah 10 tahun buron, Jumat (29/10/2021). Foto: Antara.

SEMARANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menangkap buronan kasus pemalsuan surat yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2011. Terpidana Setyo Nuryanto (48) ditangkap di rumahnya di Ngaliyan, Kota Semarang. 

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan mengatakan, putusan perkara Setyo Nuryanto dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 829K/Pid/2011.

"Kasasinya ditolak, terpidana harus menjalani hukuman 9 bulan penjara," kata Emilwan, Jumat (29/10/2021).

Dikatakannya, tim intelijen kejaksaan sempat melakukan pengintaian sebelum melakukan penangkapan. Dalam penangkapan pada Jumat pagi, terpidana Setyo Nuryanto sempat berupaya melarikan diri namun dapat dicegah.

Setelah melalui proses administrasi, terpidana selanjutnya dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang untuk menjalani hukumannya. 

Setyo Nuryanto telah divonis bersalah bersama terpidana lain, Sri Katon, atas pemalsuan surat saat menjadi pegawai di sebuah perusahaan mebel di Semarang pada 2007.

Keduanya dihukum 9 bulan penjara atas pemalsuan surat pencairan uang di rekening penyimpanan uang milik perusahaan tersebut.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network