Demo buruh (Foto: Antara)

SEMARANG, iNews.id - Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah (Jateng) secara tegas menolak rencana pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Mereka menilai isi dalam draf RUU Ciptaker tersebut telah mendegradasi nilai kesejahteraan dan nilai perlindungan bagi pekerja/buruh sebagaimana yang ada dalam UU 13 tahun 2003.

Ketua DPW KSPN Jateng, Nanang Setyono menegaskan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja sejak awal. Menurutnya, dibentuknya sebuah Undang-undang seharusnya bertujuan untuk memberi perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Saat ini, para pekerja/buruh Indonesia menghadapi beberapa keprihatinan mulai dari ancaman penularan Covid-19, PHK hingga kekhawatiran dengan keberadaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Di tengah pandemi Covid-19, yang penularannya semakin tinggi dan butuh perhatian serius tapi justru DPR RI mengambil kesempatan dan memanfaatkan kondisi ini untuk terus membahas dan mempercepat pengesahan RUU cipta kerja,” katanya.

Pihaknya menuturkan DPR dan pemerintah tidak memiliki hati nurani jika tetap memaksakan mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Sejak awal, RUU tersebut ditolak seluruh buruh yang notabene bagian dari rakyat Indonesia.

“Sesuai informasi yang kami dapat, RUU cipta kerja akan disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020, jika hal itu benar dan isinya masih seperti draf awal atau sudah berubah tapi substansinya tetep mendegradasi nilai perlindungan dan nilai kesejahteraan bagi buruh maka kami menyatakan keprihatinan atas nasib buruh di masa depan,” kata Nanang.

Dia menegaskan DPW KSPN Jateng mengecam atas kebijakan DPR RI yang mengabaikan aspirasi rakyat (buruh) seluruh Indonesia.

“Kami akan terus melakukan perlawanan dan menolak atas disahkannya RUU cipta kerja dengan melakukan aksi dan akan melakukan upaya hukum judicial review ke mahkamah konstitusi,” ucapnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network