Karangan bunga sebagai simbol duka cita aksi keprihatinan atas penetapan besar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh Gubernur Jateng, Jumat (24/11/2017) siang. (Foto: iNews.id/Andik Sismanto)

SEMARANG, iNews.id - Lebih dari 100 buruh perwakilan dari berbagai elemen serikat pekerja di Jawa Tengah, menggelar aksi keprihatinan atas penetapan besar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh Gubernur Jateng, Jumat (24/11/2017) siang.

Dalam aksinya, selain menyuarakan penolakan UMK yang terlalu rendah, mereka juga mengirimkan karangan bunga sebagai simbol duka cita. Pengiriman bunga duka cita itu, menandakan matinya hati nurani pemerintah dan lebih memihak pada korporasi. Karangan bunga dikirimkan kepada Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, dan selanjutnya dikirimkan untuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Koordinator aksi, Karmanto mengatakan, kebijakan Gubernur Jawa Tengah yang telah menetapkan "Upah Murah" telah melukai hati buruh di Jateng. Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/94 tahun 2017 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, pada tanggal 20 Nopember 2017.

Menurut Karmanto, kebijakan tersebut telah mengecewakan dan bahkan menyakiti hati masyarakat pekerja/buruh di Jawa Tengah. Sebelumnya para pekerja menantikan kebijakan upah yang lebih baik. Buruh berharap kebijakan yang dibuat adalah kenaikan upah layak yang mampu mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh beserta keluarganya.

"Sirna sudah harapan para pekerja di Jawa Tengah dan khususnya di Kota Semarang. Di mana kebijakan tersebut telah menjauhkan diri dari kata kelayakan dan bahkan semakin menjauhkan diri untuk bisa setara dengan ibukota provinsi lainnya dalam hal kebijakan upah," ujarnya.

Para buruh menilai,  Gubernur dan Wali Kota Semarang nyata-nyata telah mengabaikan usulan upah layak dari pekerja/buruh yang memiliki  data riil dan mendasarkan pada hasil Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2017.

"Kebijakan Gubernur juga tidak sejalan dengan amanat UUD 1945 yang berbunyi  "Bahwa setiap warga negara berhak memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan UU 13/2003 pasal (88), bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan," jelasnya.

Pemerintah menurut Karmanto, telah menciptakan kesenjangan sosial dalam masyarakat. Dia menganggap pemerintah telah memiskinkan rakyatnya secara masif dengan menggunakan formulasi PP 78/2015 sebagai dasar menetapkan upah minimum.

"Maka kami sebagai masyarakat pekerja/buruh Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah yang merasa kecewa terhadap kebijakan pemerintah dalam menetapkan besaran UMK 2018 yang masih jauh dari kelayakan," ucapnya.

Para buruh mengancam, akan mencabut dukungan politik terhadap Ganjar Pranowo dan Hendrar Prihadi sebagai pimpinan daerah, karena dengan sengaja telah mengabaikan  perjuangan pekerja/buruh.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network