Sidang ayah tiri yang mencabuli anak tiri di PN Semarang, Rabu (6/7/2022). (Antara)

SEMARANG, iNews.id - RD, seorang ayah di Kota Semarang dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti mencabuli anak tirinya. Hukuman tersebut diberikan saat terdakwa diadili di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (6/7/2022).

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo dalam sidang tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan subsider," katanya dalam sidang yang terbuka untuk umum.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network