JEPARA, iNews.id - Dua pemuda, warga Kecamatan Kedung, Jepara, Jawa Tengah ditangkap polisi. Pemuda berinisial DR (22) dan MF (21) itu ditangkap setelah mencabuli remaja perempuan berusia 16 tahun, warga Kecamatan Kembang, Jumat (18/2/2022).
Pencabulan terjadi di rumah MF. Dalam pemeriksaan, pelaku MF mengakui perbuatannya karena mabuk akibat minuman keras (miras).
"Habis minum," ujar salah satu pelaku di Polres Jepara, Kamis (3/3/2022).
Kasat Reskrim Polres Jepara Akp Muhammad Fachrur Rozi mengungkapkan, sebelum pencabulan berlangsung, kedua pelaku sempat menenggak miras hingga mabuk.
"MF dan DR ini sedang meminum miras, kemudian korban diajak bergabung dan diarahkan untuk minum. Setelah mabuk korban rebahan kemudian disetubuhi," ucap Fachrur Rozi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian milik korban yang dipakai saat pencabulan berlangsung.
"Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait