SALATIGA, iNews.id – Jajaran Satlantas Polres Salatiga memberi peringatan terhadap para pelaku balap liar di jalan raya. Sesuai Undang Undang, aksi balap liar bisa dibawa ke ranah pidana.
Kanit Laka Satlantas Polres Salatiga Ipda Meisal Prariadena mengatakan, aksi balap liar di jalan raya melanggar pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pelakunya bisa diancam hukuman pidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp3 juta.
"Pelaku balap liar di jalan raya bisa dipidanakan. Karena itu, kami imbau kepada kalangan anak-anak remaja dan lainnya untuk tidak melakukan balap liar. Balap liar bisa dipidanakan," kata Ipda Meisal Prariadena, Sabtu (5/6/2021).
Menurutnya, peraturan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Satlantas Polres Salatiga juga telah memasang sejumlah spanduk di beberapa sudut jalan protokol bahwa balap liar bisa dipidanakan.
"Aksi balap liar sangat meresahkan. Selain membahayan diri sendiri dan pengguna jalan lain, balap liar juga mengganggu ketertiban umum. Karena itu, kami akan menindak tegas," ujarnya.
Secara prinsip, pihaknya dalam melakukan penindakan hukum sesuai kewenangan kepolisian, dan tanpa pandang bulu.
"Berdasarkan laporan masyarakat, tempat yang sering digunakan untuk balap liar adalah simpang empat Kumpulrejo JLS (jalan lingkar selatan) dan Jalan Diponegoro. Kami sudah intensifkan patroli untuk mencegah balap liar," ucapnya.
Jajaran Satlantas akan terus melakukan langkah antisipasi dan penertiban balap liar.
"Kami terus berupaya melakukan penertiban aksi balapan liar. Jika ada warga yang terbukti melakukan balap liar, langsung kami tindak," tuturnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait