SALATIGA, iNews.id - Polres Salatiga melarang bengkel dan club motor menjual knalpot tidak standar pabrikan alias brong. Pemakaian knalpot brong akan ditindak tegas karena mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong karena mengganggu kenyamanan masyarakat. Karena itu, Polres Salatiga tidak akan berhenti melakukan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
"Kami terus melakukan edukasi kepada bengkel dan pengendara kendaraan bermotor untuk menaati peraturan lalu lintas. Penggunaan knalpot brong melanggar aturan, untuk itu kami minta bengkel dan club motor untuk tidak menjual atau memasangkan knalpot brong," kata Indra Mardiana, Selasa (22/3/2022).
Kapolres mengimbau pemilik bengkel tidak melayani pemasangan aksesoris lainnya yang bisa membahayakan pengendara motor. "Kami imbau pemilik bengkel agar tidak melayani permintaan aneh-aneh pemilik motor yang bisa membahayakan keselamatan," ujarnya.
Menurut Kapolres, sejak Januari hingga Maret 2022, Polres Salatiga telah mengamankan sebanyak 1.270 knalpot brong dan dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Arfian Rizky Dwi Wibowo meminta semua pengendara motor yang terjaring razia untuk membawa kelengkapan sesuai dengan standar pabrikan saat mengambil motornya di Kantor Satlantas.
"Pengendara motor yang menggunakan knalpot brong, kami minta untuk membawa knalpot orisinilnya saat mengambil motornya. Knalpot brongnya kami copot untuk dimusnahkan," ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait