Petugas memeriksa kelengkapan surat perjalanan pengemudi. Bepergian keluar kota saat ini wajib mengantongi kartu vaksin dan tes PCR. (foto Dok)

JAKARTA, iNews.id – Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat yang ditetapkan 11 Agustus 2021 ini ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito

Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa para pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara (pesawat) antar kota atau antar kabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Tak hanya itu, para pelaku perjalanan jarak jauh juga diwajibkan juga untuk mengantongi surat keterangan hasil negatif tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

Atau boleh juga, para pelaku perjalanan jauh pengguna pesawat mengantongi kartu vaksin dosis kedua dengan ditambah surat hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network