KENDAL, iNews.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kendal diminta mematuhi aturan larangan mudik. Jika nekat, sanksi akan dijatuhkan bagi ASN yang melanggar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Moh Toha mengatakan, larangan mudik berlaku untuk PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Diakuinya, saat ini belum ada surat tertulis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait hal-hal yang diatur dalam larangan mudik bagi ASN.
Meskipun demikian, ASN di Kendal tetap harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah secara umum dengan waktu yang telah ditentukan.
“Bagi yang melanggar, akan ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku untuk para ASN,” kata Moh Toha, Rabu (21/4/2021).
Terkait ASN yang mengajukan cuti sebelum larangan mudik berlaku, dirinya mempersilahkan dengan alasan yang jelas. Seperti menjenguk orangtua atau saudara yang sakit, menikah serta kegiatan penting lainnya.
Sebab ASN juga memiliki hak untuk mengajukan cuti. Namun tidak boleh menyalahi aturan dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan kelonggaran diberikan di luar larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Tercatat jumlah ASN di lingkungan Pemkab Kendal sebanyak 7.930 orang. Pemkab Kendal masih menunggu surat resmi dan arahan dari Kemenpan-RB mengenai regulasi bagi ASN di tingkat daerah terkait larangan mudik.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait