Pasar Comal di Kabupaten Pemalang nampak dari depan. Foto: iNews/Suryono Sukarno.

PEMALANG, iNews.id - Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pemalang membatasi jam buka pasar tradisional sebagai upaya mengantipasi penularan Covid-19. Pasar juga wajib libur seminggu sekali untuk seterilisasi. 

Kepala Pasar Comal, Irwanto mengatakan, surat dari Diskoperindag Kabupaten Pemalang telah sampai Jumat pekan kemarin. Isi surat intinya seluruh pasar diminta untuk mengurangi jam operasional atau jam buka serta libur sehari dalam sepekan. 

“Yang awalnya pasar buka sejak pukul 06.00 WIB dan tutup jam 18.00 WIB, maka dengan kebijakan baru pasar hanya akan dibuka hingga pukul 14.00 WIB,” kata Irwanto, Selasa (29/6/2021). 

Sedangkan untuk libur, petugas pasar dipersilakan memilih hari sesuai dengan kondisi setempat. Penerapan tersebut tidak serta merta, namun akan didahului dengan rapat seluruh pihak terkait. 

Para pedagang dan pelanggan di Pasar Comal akan diberitahu terlebih dulu jauh hari. Dengan demikian, tidak ada yang merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut. 

Sejak pandemi Covid-19, Pasar Comal telah disemprot dengan disinfektan lebih dari 200 kali. Penerapan protokol kesehatan terus didengungkan kepada seluruh pengunjung melalui pengeras suara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network