JEPARA, iNews.id – Pemkab Jepara memutuskan menutup sementara semua objek wisata di wilayahnya. Penutupan sebagai upaya mencegah kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.
"Penutupan sementara objek wisata tidak hanya yang dikelola pemerintah, termasuk yang dikelola swasta, maupun pemerintah desa atau masyarakat," kata Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, Jumat (4/6/2021).
Penutupan berlaku mulai tanggal 3-14 Juni 2021 serta menunggu perkembangan lebih lanjut. Hal itu, dituangkan dalam Surat Nomor 556/2128 tentang Penutupan Objek Wisata yang ditandatangani Sekda Jepara Edy Sujatmiko atas nama Bupati Jepara Dian Kristiandi tertanggal 3 Juni 2021.
Seluruh camat, diminta untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk bersama-sama memastikan seluruh objek wisata di wilayahnya ditutup sesuai surat edaran.
Semua pihak juga diminta tetap waspada dengan kondisi peningkatan kasus Covid-19, sehingga perlu menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan terus menerus. Jika kasus corona semakin banyak, tidak menutup kemungkinan penutupan objek wsiata bisa diperpanjang lagi.
Sebelumnya, Bupati Jepara Dian Kristiandi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jepara.
Dalam Surat Edaran Nomor 443/2097 tanggal 1 Juni 2021, PPKM Mikro diperpanjang mulai 1 hingga 14 Juni 2021. Dalam surat juga ditekankan pemberdayaan Satgas Jogo Tonggo dalam pendataan rumah yang masuk zona merah, oranye, kuning dan hijau.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait