DEMAK, iNews.id – Warga yang mengurus surat izin mengemudi (SIM) di Polres Demak diwajibkan ikut vaksinasi Covid-19. Program ini dilaksanakan hingga Juli 2021 mendatang.
Seperti Inayatus Sholihah, warga Demak saat mengurus SIM. Dia rela mengikuti vaksinasi Covid-19 di satuan penyelenggara administrasi SIM Polres Demak.
“Semula takut ketika melihat jarum suntik, tapi setelah divaksin lega rasanya,” kata Inayatus Sholihah, Jumat (25/6/2021).
Ina adalah satu dari ratusan warga yang mengantre untuk divaksin ketika mengurus SIM. Mereka sukarela ikut karena menyadari pentingnya vaksinasi Covid-19 untuk kekebalan tubuh.
Terlebih Demak ada risiko tinggi penularan Covid-19 mengingat lokasinya berdekatan dengan Kabupaten Kudus. Sejak Kabupaten Demak masuk zona merah penyebaran Covid-19, pemerintah terus berupaya mengurangi angka penularan.
Pemberian vaksin gratis kepada masyarakat menjadi prioritas pencegahan Covid-19. Demi mencegah penularan Covid-19, Polres Demak turut melaksanakan program vaksinasi bagi pemohon kepengurusan SIM. Sebagai apresiasi, pemohon SIM yang sudah divaksin menerima kue coklat.
“Mereka yang belum divaksin, diperiksa kesehatannya dan diminta mengikuti vaksinasi secara gratis,” kata Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama.
Setelah disuntik, pemohon menerima surat vaksin, guna mengikuti vaksinasi kedua di puskesmas terdekat. Selama pandemi Covid-19, pelayanan SIM menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Seperti wajib memakai masker, dan menjaga jarak.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait