SEMARANG, iNews.id – Edukasi protokol kesehatan belum efektif bagi penyandang difabel tuna rungu di Kota Semarang. Mereka tidak bisa membaca gerak bibir petugas kesehatan atau lawan bicara karena tertutup masker.
“Kawan-kawan difabel tuli mengalami kesulitan berkomunikasi saat pandemi Covid-19, karena para petugas kesehatan selalu memakai masker. Sehingga menyulitkan untuk membaca gerak bibir lawan bicara,” kata Ketua Gerakan Kesejahteraan Untuk Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Kota Semarang, Mahendra Teguh Priswanto, Kamis (4/3/2021).
Menurutnya, banyak difabel tuna rungu yang belum mendapatkan informasi detail penerapan protokol kesehatan. Sebab, petugas kesehatan sangat minim yang bisa menggunakan bahasa isyarat. Sehingga para difabel hanya mengandalkan gerak bibir untuk berkomunikasi.
Padahal sesuai anjuran pemerintah, masyarakat diminta menerapkan 3M. Yakni mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan memakai masker, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Persoalan muncul karena difabel tuna rungu tak bisa membaca gerak bibir karena tertutup masker.
“Misalnya terkait vaksinasi Covid-19, kawan-kawan tuli juga butuh informasi yang jelas. Tetapi sampai saat ini masih mengalami kesulitan atau hambatan dalam berinteraksi dan berkomunikasi dengan para petugas kesehatan yang rata-rata belum bisa menggunakan isyarat,” katanya.
Persoalan yang menimpa tuna rungu, menjadi salah satu masukan untuk rancangan peraturan daerah (raperda) baru Provinsi Jawa Tengah tentang Pelaksanaan Pemenuhan Hak Difabel. Sejumlah pegiat hak difabel juga turut memberikan masukan-masukan.
“Perda baru nanti diharapkan bukan hanya mencakup penanganan masalah, tetapi juga aspek pencegahan terjadinya disabilitas. Seperti pencemaran lingkungan, kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas, stunting atau gizi buruk, penyakit degeneratif dan sebagainya,” ucap Ketua Komunitas Sahabat Difabel (KSD) Semarang, Didik Sugiyanto.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Harso Susilo menyambut baik masukan dari pegiat hak difabel dari berbagai daerah. Usulan itu berupa Daftar Isian Masalah (DIM) sebagai substansi Raperda Jawa Tengah.
Bahkan inisiatif Perda baru oleh Dinas Sosial Jawa Tengah, sudah muncul pada 2020. Namun karena pandemi Covd-19 dan semua diarahkan untuk refocusing respon Covid-19. Maka inisiatif baru bisa dilanjutkan pada tahun ini. Target Dinas Sosial, di akhir Maret 2021 ini, draf Raperda sudah selesai berproses bersama stakeholder terkait.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait