WONOGIRI, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Nguntorona Polres Wonogiri mengamankan pelaku pencurian mesin perahu di area Waduk Gajah Mungkur Wonogiri pada Minggu (10/12). Pelaku pencurian adalah FAB (25) warga Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan yang tertangkap basah saat hendak membawa mesin perahu merek Honda GX 390.
Kejadian pencurian berawal pada Sabtu (9/12) saat Korban Wagiyanto (49) mendapat informasi bahwa mesin perahu miliknya telah hilang, mengetahui informasi tersebut korban kemudian memeriksa apakah benar mesin perahu miliknya hilang.
Mesin perahu miliknya telang hilang, akhirnya korban bersama warga mencari mesin perahu tersebut dan ditemukan di sebuah bangunan bekas warung makan di Dusun Tunggulsari Kelurahan Pondoksari Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Wonogiri.
Kemudian korban bersama warga berinisiatif mencari pelaku yang menyimpan mesin perahu miliknya tersebut. Akhirnya pada hari Minggu (10/12) korban dan warga bersembunyi di di sekitar bangunan bekas warung tersebut guna menunggu siapakah orang yang menyembunyikan mesin perahu tersebut.
Pada malam tersebut FAB datang untuk mengambil barang curiannya tersebut. Akhirnya korban bersama warga menangkap FAB dan diserahkan ke Polsek Nguntoronadi.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo membenarkan kejadian pencurian tersebut. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” katanya, Kamis (14/12).
Tersangka FAB (25), diamankan saat hendak membawa barang curian yang ia sembunyikan di sebuah bangunan bekas warung makan di Kelurahan Pondoksari Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Wonogiri pada Minggu malam (10/12)
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait