Tersangka Misri, warga Mojosongo, Boyolali saat ditangkap polisi. Foto: iNews/Tata Rahmanta.

BOYOLALI, iNews.id - Berdalih untuk mencukupi kebutuhan ekonomi saat pandemi Covid-19, seorang pedagang buah melakukan serangkaian aksi penjambretan. Sepak terjangnya berakhir di penjara setelah tim Sapu Jagad Polres Boyolali menangkapnya. 

Pedagang buah yang ditangkap bernama Misri, warga Mojosongo, Boyolali. Yang bersangkutan ditangkap di kos-kosan di wilayah Banyudono. Misri ditembak kakinya karena melawan dan berupaya kabur saat ditangkap. 

“Jualan buah sepi saat pandemi Covid-19. Untuk mencukupi kebutuhan ekonomi, saya menjambret,” kata Misri di Mapolres Boyolali, Rabu (3/3/2021). 

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono mengatakan, tersangka telah melakukan aksi penjambretan di empat lokasi berbeda di Boyolali.

“Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone dan sejumlah barang hasil hasil penjambretan,” kata Wikan Sri Kadiyono yang juga menjadi kepala tim Sapu Jagad. 

Tersangka dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sedangkan ancaman hukumannya 12 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network