SEMARANG, iNews.id - PT KAI Daop 4 Semarang hingga hari ini masih menerapkan aturan lama mengenai pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19. Daop 4 masih menunggu aturan baru terkait rencana penghapusan syarat tes Covid-19.
"Untuk sementara masih tetap (menggunakan aturan lama). Kami masih menunggu aturan dari pusat," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, Selasa (8/3/2022).
Menurutnya, sebelum ada surat edaran dari pemerintah pusat terkait penghapusan syarat tes Covid-19 mulai dari swab antigen hingga PCR bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat bagi yang sudah melakukan vaksinasi kedua atau dosis lengkap.
PT KAI Daop 4 Semarang masih menerapkan aturan perjalanan kereta api yang lama. Jadi sampai saat ini, penumpang kereta api jarak jauh masih tetap harus memenuhi persyaratan tes Covid-19.
"Sebelum ada aturan yang baru, kami tetap menerapkan ketentuan yang berlaku. Setelah aturan yang baru terbit, langsung kami terapkan," katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 2 November 2021 disebutkan syarat tes Covid-19 untuk naik kereta api jarak jauh, masyarakat harus mengantongi surat keterangan hasil negatif rapid test antigen. Surat keterangan tersebut berlaku maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selama menggunakan layanan KAI, penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait