SOLO, iNews.id - Densus 88 Antiteror Polri diduga menangkap seorang pemuda berinisial YD (23) warga Mojosongo, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) diduga terkait perkara terorisme. Penangkapan diketahui keluarga setelah sejumlah polisi mendatangi rumah orang tua YD di Randusari, Mojosongo, Solo, Jumat (2/10/2026).
Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC), Endro Sudarsono, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan kepada keluarga YD setelah kedatangan polisi tersebut. Petugas membawa surat penangkapan yang berasal dari Densus 88 Mabes Polri.
"Kedatangan polisi tersebut disertai penyerahan surat penangkapan berasal dari Densus 88 Mabes Polri. YD disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terorisme," kata Endro mewakili keluarga YD dikutip dari iNews Sragen, Minggu (4/10/2026).
Sebelum mengetahui penangkapan tersebut, keluarga sempat mencari keberadaan YD. Ayah YD, Edi Hermawan, mengatakan anaknya bekerja di sebuah warung makan dan seharusnya pulang pada Kamis (1/10/2026) pukul 22.00 WIB.
Namun, YD tidak kunjung pulang hingga keluarga tidak dapat menghubunginya. Keluarga kemudian mengetahui keberadaan YD setelah menerima surat penangkapan dari petugas.
Menurut Edi, polisi juga membawa sejumlah barang milik YD dari rumah, termasuk jaket dan kaus. Meski telah mengetahui status hukum anaknya, keluarga mengaku belum mendapat penjelasan secara rinci mengenai dugaan perbuatan yang menjadi dasar penetapan YD sebagai tersangka.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian ISAC. Endro meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai perkara yang menjerat YD agar keluarga dan masyarakat memperoleh informasi yang jelas.
“Perlu dijelaskan kepada keluarga dan masyarakat terkait perbuatan hukum YD, baik peristiwa, korban, waktu, tempat, maupun perannya dalam kasus ini,” ujar Endro.
ISAC juga meminta proses hukum terhadap YD tetap memperhatikan hak-hak tersangka. Pendamping keluarga berharap YD mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan hukum selama menjalani proses pemeriksaan.
Keluarga juga berharap YD terbebas dari penyiksaan, intimidasi, tindakan tidak manusiawi, maupun perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum berlangsung.
Hingga berita ini disusun, belum ada informasi rinci mengenai kronologi perkara, dugaan tindak pidana yang disangkakan, maupun peran YD sebagaimana disebut dalam surat penangkapan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait