SOLO, iNews.id – Desakan terhadap pembubaran Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo terus bergulir pascakematian Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar organisasi mahasiswa (ormawa) tersebut. Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho memberikan respons usulan pembubaran Menwa.
“Di dalam Peraturan Rektor yang sudah ada selama ini, Nomor 26 Tahun 2020, ada tahapan-tahapan, mari bersama-sama kita bisa taat pada peraturan perundangan yang ada,” kata Jamal Wiwoho saat memberikan keterangan pers, Rabu (3/11/2021).
Apabila ada ormawa yang diduga melanggar, lanjutnya, maka tahapannya yang pertama adalah peringatan. Sedangkan yang kedua adalah pembekuan.
“Saya sudah mengeluarkan surat pembekuan semua kegiatan dari Korps Mahasiswa Siaga Bataliyon 905 Jagal Abilawa UNS. Pembekuan ini menunjukkan bahwa kami sangat serius dan mencegah tidak ada lagi kegiatan yang bisa dilakukan oleh korps mahasiswa tadi,” katanya.
Pihaknya telah meminta aparat Polresta Solo untuk mengusut tuntas kasus kematian Gilang Endi Saputra, saat mengikuti Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait