Sidang tuntutan Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang berujung ricuh setelah massa pendukung menolak tuntutan JPU KPK. (Foto: iNews TV/WISNU WARDHANA)

SEMARANG, iNews.id – Polisi mengevakuasi Jaksa Penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai sidang dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). 

Sidang tersebut berujung ricuh usai JPU KPK membacakan tuntutan 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara terhadap terdakwa.

Massa pendukung Sudewo yang memadati ruang sidang tidak terima dengan tingginya angka tuntutan tersebut. Mereka berteriak, memaki, hingga berupaya merangsek mendekati tim JPU.

Petugas pun sigap mengamankan tim JPU dari amukan massa. Petugas mengevakuasi para jaksa ke tempat yang lebih aman sembari menghalau dorongan massa yang terus mengejar.

Tidak berhenti di dalam gedung pengadilan, aksi protes massa juga berlanjut ke area luar. Massa mencoba mengadang laju mobil tahanan yang hendak membawa Sudewo kembali ke Rumah Tahanan (Rutan).

"Tuntutan itu sangat tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan," kata Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menanggapi tuntutan JPU, Senin (21/9/2026).

Situasi akhirnya berhasil dikendalikan dan mereda setelah aparat kepolisian membuat barikade hingga mobil tahanan berhasil membawa Sudewo keluar dari area Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut Sudewo dengan hukuman pidana 8 tahun 6 bulan penjara atas dua perkara korupsi yang menjeratnya.

Kasus pertama, dugaan suap dan gratifikasi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) senilai Rp3,8 miliar.

Kasus kedua, dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati senilai Rp2,6 miliar. Total dugaan kerugian/Nilai Perkara sebesar Rp6,4 Miliar.

Massa menuntut agar JPU batalkan tuntutan tersebut. Meski sempat terjadi bentrok dan penghadangan, proses hukum terhadap Sudewo dipastikan tetap berlanjut ke agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi).


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network