SEMARANG, iNews.id – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2023 mulai dibuka hari ini, Jumat, 23 Juni 2023. Calon peserta didik baru (CPDB) yang akan mendaftarkan bisa mengakses laman Pemprov Jateng yakni http://ppdb.jatengprov.go.id.
Ada beberapa jalur proses pendaftaran dalam PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK. Khusus untuk jenjang SMA ada 5 jalur yakni zonasi, zonasi khusus, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Sedang untuk SMK dibuka 3 jalur yakni, afirmasi, prestasi dan domisili terdekat.
Pendaftaran dan perubahan pilihan sekolah dilakukan hingga 27 Juni 2023. Sedangkan pengumuman hasil PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK tanggal 30 Juni 2023.
Tahapan PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK ini sudah dimulai 15-23 Juni 2023 untuk tahap pengajuan akun dan verifikasi berkas. Selanjutnya, CPBD melakukan verifikasi ke sekolah yang dipilih untuk mendapatkan token pendaftaran yang dipakai untuk pendaftaran online. Berikut tata cara pendaftaran CPDB.
Cara Pendaftaran PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK
1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https:/ /ppdb.jatengprov.go.id.
3. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
5. Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas.
7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistern aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Persyaratan Pendaftaran PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK
Jalur Zonasi
a. Buku Rapor SMP/ sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/ sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c. Ijazah SMP/ sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/ atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
f. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
g. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
Itulah ulasan cara pendaftaran PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK beserta persyaratannya yang mulai dibuka hari ini, Jumat 23 Juni 2023 hingga 27 Juni 2023.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait