SUKOHARJO, iNews.id - Polres Sukoharjo mengungkap kasus pencurian mobil Honda Brio di Desa Lengking, Kecamatan Bulu. Pelaku yang ditangkap ternyata adalah guru spiritual korban.
Pelaku berinisial APA (26), warga Prigen, Pasuruan, Jawa Timur. Dia kini ditahan di Mapolres Sukoharjo bersama barang bukti mobil Honda Brio untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, Desa Prigen, Pasuruan Jatim, pada Senin (6/6/2022) malam. Kami juga menemukan barang bukti Honda Brio Nopol AD 1015 ZB yang sudah dijual pelaku dengan harga Rp15 juta," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, Rabu (8/6/2022).
Dikatakannya, kasus pencurian mobil milik Nuning Pratiwi (41), warga Kabupaten Sukoharjo terjadi pada Kamis (19/5/2022).
"Korban dan pelaku ini sebenarnya sudah saling mengenal, dimana pelaku merupakan guru spiritual dari suami korban," katanya.
Kasat menerangkan, kejadian berawal ketika pelaku hendak bersilaturahmi ke rumah korban di Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, pada Kamis (19/5/2022).
Namun pada saat pelaku tiba di rumah korban, kondisi rumah dalam keadaan sepi. Pelaku melihat ada kunci mobil milik korban yang digantungkan di ruang tengah rumahnya.
"Melihat hal itu, pelaku lantas timbul niat untuk mengambil mobil korban tanpa seizin pemiliknya," katanya.
Pelaku kemudian membawa mobil milik korban dan kembali ke rumahnya di Prigen, Pasuruan. Pelaku kemudian menjual mobil hasil curian tersebut seharga Rp15 juta.
Polisi dengan berbekal laporan korban dan keterangan dari saksi-saksi, berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Prigen, Pasuruan. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti mobil hasil curian yang telah dijual pelaku.
Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait