SRAGEN, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi alat mesin pertanian bantuan Dinas Pertanian Sragen.
Kedua tersangka yakni, mantan Kasi Alsintan Dinas Pertanian Sudariyo dan tenaga harian lepas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Setyo Pri. Sebelum dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen, kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama satu jam di kantor kejari.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi mengatakan, modus yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan memindahtangankan bantuan alat mesin pertanian yang seharusnya diserahkan secara cuma-cuma kepada kelompok tani.
Namun, oleh kedua tersangka justru diserahkan pihak lain dengan syarat membayar sejumlah uang. “Jumlah uang tebusan ini bervariasi antara Rp30 juta hingga Rp35 juta bergantung pada besar kecilnya alat mesin pertanian,” katanya, Rabu (31/7/2019).
Akibat perbuatannya itu, kata dia, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Semarang,” katanya.
Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Harno mengatakan, penyidik unit Tipikor Polres Sragen sudah melimpahkan berkas kedua tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke kejari. “Sudah kita serahkan hari ini berkasnya karena dinyatakan lengkap,” ucapnya.
Sementara itu, kedua tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah memilih bungkam begitu keluar dari ruang pemeriksaan. Mereka menghindari awak media saat digiring petugas ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Sragen.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait