PEKALONGAN, iNews.id - Tradisi syawalan atau tujuh hari setelah hari raya Idul Fitri, warga Pekalongan menerbangkan balon udara dengan petasan, Kamis (20/5/2021). Namun ada yang gagal terbang hingga mengakibatkan petasan meledak dan menyangkut di rumah warga.
Meski sudah banyak yang disita dan diancam akan dikenakan hukum pidana, namun masih banyak warga nekat menerbangkan balon udara dengan petasan sejak Kamis pagi hingga menjelang siang.
Aparat Polres Pekalongan Kota yang terus melakukan patroli dan razia berhasil mengamankan ratusan balon siap terbang. Selain balon, aparat juga mengamankan ribuan petasan besar dan kecil serta alat tungku untuk membuat balon terbang.
Sejumlah warga yang kedapatan menerbangkan balon dan petasan diamankan dan dimintai keterangan. Mereka mengaku sudah menjadi kebiasaan setiap tujuh hari setelah lebaran atau tradisi syawalan, warga membuat balon dan petasan.
Pemerintah Kota Pekalongan dibantu aparat TNI-Polri terus melakukan upaya agar warga tidak menerbangkan balon. Apalagi ditambah ada petasan gantung lagi.
“Untuk tahun ini mulai berkurang, namun masih ada warga yang kedapatan menerbangkan balon. Mereka diberikan peringatan keras namun tidak dilakukan penahanan,” kata Camat Pekalongan Selatan, Mahbub Syauqi.
“Untuk saat ini masih secara preventif dan terus sosialisasi. Namun jika kedepan masih ada yang nekat, maka aparat akan bertindak tegas. Karena hal ini melanggar Undang-Undang dan bisa dikenai pidana penjara dua tahun,” katanya.
Menurutnya, balon yang sudah terbang tersebut bisa membahayakan penerbangan pesawat lintasan Jakarta Surabaya dan lainnya. Selain itu juga petasan yang meledak bisa membahayakan keselamatan warga.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait