KENDAL, iNews.id - Ratusan buruh PT Tossa Sakti Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah berunjuk rasa di depan pintu masuk pabrik yang berlokasi di Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kamis (8/3/2018).
Mereka menuntut perusahaan segera membayarkan uang kompensasi setelah dirumahkan hampir setahun ini. Aksi buruh pabrik kaca yang memblokade pintu masuk pabrik itu sempat mendapat perlawanan dari perwakilan perusahaan karena dianggap mengganggu aktivitas produksi.
Sambil duduk-duduk, para buruh yang dirumahkan ini membentangkan spanduk berisi tuntutan agar perusahaan segera membayarkan kompensasi. Uang kompensasi itu hingga kini belum ada kejelasan karena pihak perusahaan tidak memberikan kepastian kepada buruh.
Kondisi tersebut membuat para buruh kecewa dan sempat terjadi adu mulut saat perwakilan dari perusahaan tidak bisa menjamin kapan kompensasi kepada lebih dari 750 buruh yang dirumahkan akan dibayarkan.
“Perusahaan hanya bisa memberikan 25 persen dari gaji yang seharusnya diterima. Itu pun menunggu esok hari,” kata Doni, salah seorang buruh.
Eko Siswanto, buruh lainnya mengatakan ratusan buruh sudah tidak sabar dengan janji perusahaan yang terus menunda dan tidak membayar secara penuh kompensasinya. “Kami meminta perusahaan tidak mengangsur dana kompensasi, tetapi diberikan secara penuh sesuai janjinya,” ucapnya.
Setelah tak menemukan titik terang, ratusan buruh kemudian melanjutkan aksinya dengan mendatangi Kantor Bupati Kendal. Sejumlah perwakilan buruh kemudian diterima Bupati Kendal Mirna Annisa untuk mengadukan permasalahannya. Pemkab Kendal berjanji akan memanggil direksi PT Tossa Sakti dan meminta penjelasan terkait pembayaran kompensasi yang selalu molor.
Perlu diketahui, sekitar 750 buruh ini dirumahkan karena perusahaan tidak lagi beroperasi dan beban perusahaan semakin berat. Ratusan buruh itu sudah dirumahkan sejak Juli 2017. Mereka dijanjikan akan diberikan dana kompensasi sebesar 50 persen dari gaji yang biasanya diterima. Namun perusahaan selalu ingkar janji dana kompensasi selalu molor dari jadwal dan diberikan dua kali dalam sebulan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait