Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko menunjukkan foto mantan Kades Kedungbacin Rasmo yang menjadi DPO kasus dugaan korupsi, Jumat (31/3/2023). Foto: iNews/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Yang bersangkutan diduga terlibat kasus korupsi penyelewengan keuangan desa tahun anggaran 2018-2019. 

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengumumkan DPO mantan Kades Kedungbacin, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. 

Kejaksaan telah meningkatkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan menetapkan mantan Kades Kedungbacin, Rasmo menjadi tersangka. 

“Karena sudah tiga kali berturut-turut diberikan surat panggilan tidak hadir, maka dinyatakan sebagai DPO,” kata jatmiko, Jumat (31/3/2023). 

Dalam perkara ini, Rasmo diduga merugikan negara Rp400 juta yang digunakan untuk pembangunan fisik. Modus yang dipakai adalah mengadakan pembangunan fisik sebagian, namun laporannya dibuat penuh. 

Sedangkan sebagian lainnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network