PURBALINGGA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri menunjuk Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Purbalingga pascaditangkapnya Bupati Tasdi oleh KPK.
Surat penunjukkan itu ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Nomor 131/0009157 tentang Penugasan kepada Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi Selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Purbalingga yang merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.33/3538/SJ tanggal 6 Juni 2018.
Pelaksana Tugas Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko menuturkan, dalam surat yang diterima Pemprov Jateng pada 6 Juni 2018 lalu, Mendagri juga meminta Gubernur Jateng untuk memberikan penegasan dan memonitor Kabupaten Purbalingga terlebih dalam menghadapi lebaran.
Dia mengatakan, surat tersebut sudah diserahkan ke Wabup Dyah Hayuning Pratiwi dengan tembusan di antaranya ditujukan kepada Ketua DPRD Purbalingga dan Sekretaris Daerah Purbalingga.
"Sebenarnya secara de facto, pelaksana tugas bupati bertugas sejak bupati berhalangan sementara (5/6), namun formalnya hari ini (8/6) sejak saya menyerahkan surat," kata mantan Bupati Purbalingga itu, Jumat (8/6/2018).
Heru mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa Bupati Purbalingga Tasdi yang memberikan pengaruh secara psikologis terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purbalingga.
Kendati demikian, dia mengharapkan pelayanan Pemkab Purbalingga kepada masyarakat harus tetap berjalan sehingga kedatangannya di Purbalingga untuk meyakinkan agar Wabup Tiwi (panggilan akrab Dyah Hayuning Pratiwi) tidak ragu-ragu dalam menjalankan tugasnya sebagai Plt Bupati Purbalingga karena tidak bekerja sendirian.
"Untuk kebijakan strategis nanti bisa berkordinasi dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), sedangkan kebijakan yang internal bisa dikomunikasikan dengan Sekda atau keseluruhan struktur pemerintahan hingga tingkat kecamatan," katanya.
Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengaku siap melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati Purbalingga dan akan memantapkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menjalankan roda pemerintahan.
Menurut dia, langkah pertama yang akan dilakukan adalah koordinasi dan konsolidasi internal dengan semua jajaran. "Setelah itu, baru memutuskan langkah apa yang perlu dilakukan ke depan," katanya.
Dia mengakui kejadian yang menimpa Bupati (nonaktif) Tasdi masih memberikan tekanan psikologis terhadap ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga.
"Saya berharap agar proses recovery (pemulihan) itu bisa berlangsung cepat, sehingga para ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga bisa kembali menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,” katanya.
Seperti diketahui, Bupati Purbalingga Tasdi bersama Kepala Unit Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Purbalingga Hadi Ismanto diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan di Purbalingga pada hari Senin (5/6/2018).
Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, Tasdi ditetapkan oleh penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Purbalingga tahun 2017-2018, sedangkan Hadi Ismanto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Selain Tasdi dan Hadi Ismanto, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap tiga orang dari unsur swasta, yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan yang diduga sebagai pemberi suap.
Terkait dengan penetapan status tersangka tersebut, Tasdi ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di gedung Merah Putih KPK, Hadi Iswanto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Hamdani Kosen di Rutan Polres Jakarta Pusat, serta Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait