SOLO, iNews.id – Kanwil DJP Jawa Tengah II melakukan tindakan penagihan aktif kepada wajib pajak dengan inisial PT XXX di Sragen. Langkah itu dilakukan atas tunggakan pajak yang mencapai Rp9,5 miliar.
Aset yang disita berupa empat unit kendaraan bermotor dengan taksiran nilai aset Rp1 miliar. Eksekusi sita dilaksanakan JSPN KPP Madya Surakarta pada 12 April 2022 dengan didampingi Kepala KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi.
“Sita dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Penyitaan karena wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak sesuai waktu yang telah ditentukan,” kata Guntur Wijaya Edi, Selasa (12/4/2022).
Guntur mengatakan, langkah-langkah penagihan aktif akan dilakukan jika wajib pajak tidak mengindahkan imbauan dari petugas pajak. Dirinya sangat menyayangkan sekali kalau sampai terjadi penyitaan. Sebab pihaknya sudah mengimbau dan mengedepankan langkah-langkah persuasif.
Setelah penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, maka kendaraan roda empat yang menjadi objek sita akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.
Guntur memberikan mengapresiasi seluruh petugas di lapangan yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara.
"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak, serta memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan," ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait