SEMARANG, iNews.id - Dokter DP harus berurusan dengan polisi setelah tepergok mencampurkan spermanya ke makanan istri teman sesama dokter. Kini dia menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jateng.
"Kita belum tahu, kita belum mendapat informasinya," kata Kabid Humas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah, dr Reni Yulianti saat dikonfirmasi, Senin (13/9/2021).
Dia pun enggan berkomentar banyak karena kasus tersebut mengarah ke tindak pidana. Apalagi, kasusnya juga telah masuk ke ranah kepolisian.
"Ini kan lebih ke pidana ya. Kalau kita (IDI) ke etika. Kalau sudah masuk ke polisi berarti pidana, maka IDI tidak ikut campur. Tapi kalau etika, IDI akan ikut campur. Misalnya ketika dia berpraktik (profesi) dokter," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang dokter berinisial DP, harus berurusan dengan Polda Jateng. Dia terpergok mencampurkan sperma ke makanan istri temannya.
"Tersangka dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap," kata Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Menurutnya, perbuatan tidak terpuji itu dilaporkan seorang ibu rumah tangga bernama Dwi. Perempuan 31 tahun itu diketahui tinggal satu kontrakan dengan dokter DP wilayah Gajahmungkur, Semarang.
Berdasar info, suami Dewi adalah sejawat DP dalam menempuh pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.
"Kecurigaan pelapor bermula dari makanan yang sering berubah bentuk dan tudung saji di atas meja yang sering berubah posisi," katanya. Karena keanehan itu, lanjut dia, pelapor merekam situasi ditempat makan menggunakan iPad miliknya.
Dari rekaman iPad itu diketahui saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba melakukan onani. Setelah klimaks, dia mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik Dwi.
"Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan, maaf, onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali," kata M Iqbal.
Dia mengatakan, antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka terdapat lubang kecil yang memungkinkan tersangka untuk mengintip saat pelapor mandi.
"Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait