Dua tersangka pemakai narkoba yang ditangkap aparat Polres Grobogan. Foto: iNews/Rustaman Nusantara.

GROBOGAN, iNews.id – Aparat Polres Grobogan menangkap dua orang yang diduga pemakai narkoba. Mereka diringkus usai bertransaksi sabu-sabu dengan kurir narkoba

Pelaku pertama yang ditangkap adalah Maskun (42) warga Desa Dorolegi, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Dia ditangkap usai bertransaksi narkoba. Sedangkan kurir yang mengantarkan barang haram ini, berhasil melarikan diri. 

Ketika digeledah, polisi menemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 1,59 gram. Dari pengembangan, polisi mendapatkan nama Sumitro (34) warga Demak. Dari tangan Susmitro, ditemukan sabu-sabu seberat 0,59 gram. Saat diperiksa, keduanya mengaku mendapatkan narkoba dari rekannya di Semarang. 

“Penangkapan setelah kami mendapat informasi dari warga yang resah dengan aktivitas orang mencurigakan di depan kantor Kecamatan Gubug,” kata Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Hendro Satmoko, Senin (2/8/2021). 

Untuk mendapatkan sabu-sabu seberat 1,59 gram, Maskun selalu berkomunikasi melalui WhatsApp dengan membayar Rp1,2 juta. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini mengaku menggunakan sabu untuk menambah stamina saat bekerja. 

Kedua pelaku dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network