BLORA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menjebloskan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) setempat berinisial S ke tahanan. Sebelum dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Blora, Selasa (12/10/2021), yang bersangkutan menyerahkan diri dengan didampingi pengacaranya.
Sebelumnya, Kejari Blora telah memasukkan dua tersangka lainnya berinisial W (kabid pasar) dan MS (mantan Kepala UPTD Pasar Cepu) ke tahanan.
"Hari ini tim Kejari Blora telah melakukan tahap dua kasus dugaan pungli Pasar Cepu, dan tersangka S hadir secara sukarela bersama pengacaranya. Sesuai tahap dua, jaksa penuntut umum kami melakukan penahanan 20 hari ke depan. Nantinya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang," kata Kasi Intel Kejari Blora, M Adung.
S datang ke kantor Kejari Blora sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditahan, S dalam keadaan sehat dan kini dalam proses screening di Rutan kelas IIB Blora.
"Secepatnya akan kita limpahkan, agar tidak berlarut-larut, sehingga penyelesaian perkara ini bisa cepat," katanya.
Mengenai peran S dalam kasus dugaan pungli Pasar Induk Cepu, S secara formal sebagai Kepala Dinas dan tahu apa yang dilakukan anggotanya.
"Nanti kami lanjut untuk proses yang lain, berdasarkan keterangan di sidang, untuk dijadikan bahan, apakah ada tersangka yang lain," kata Adung.
Bupati Blora Arief Rohman ikut prihatin atas kasus tersebut. Bupati akan segera mencari pengganti S dengan Pelaksana Tugas (Plt).
"Kami ikut prihatin, kami menghormati proses hukum yang yang berjalan. Nanti akan diproses lebih lanjut setelah mendapat surat dari Kejaksaan. Nanti akan kami tunjuk Plt, untuk mengganti yang sedang proses hukum," kata Arief Rohman.
Untuk status PNS, Bupati masih menunggu hasil inkrah di persidangan nanti. Pihaknya masih menghargai azas praduga tak bersalah.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait