TEGAL, iNews.id - Satnarkoba Polres Tegal Kota menangkap tiga pengedar narkoba. Mereka membeli 0,5 kg ganja di Jakarta untuk diedarkan melalui media sosial (medsos).
Para pelaku berinisial AH, AM, dan CY. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di Kota Tegal pada awal Juli 2022. Pelaku pertama yang ditangkap adalah AH pada 4 Juli 2022 di Jalan Antaboga, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur.
“Setelah menangkap AH dengan barang bukti 21,79 gram ganja, kami melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya,” kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat, Rabu (13/7/2022).
Tersangka AM dan CY ditangkap malam hari di Jalan Sikatan, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui masih ada ganja lain di rumah kos Jalan Randugunting. Dua tersangka ini sedang mengemas ganja siap edar saat dilakukan penangkapan.
Dari tangan kedua tersangka, disita barang bukti ganja siap edar dengan berat 29,47 gram dan satu paket berisi batang pohon dan irisan daun ganja siap edar seberat 10,48 gram.
Dalam lemari kamar kos tersangka juga ditemukan lima paket besar ganja siap edar dengan total 231,5 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang disita sebanyak 293,24 gram.
Paket ganja besar dijual Rp1 juta dan paket kecil Rp100.000 per paket. Para pelaku memanfaatkan medsos untuk menjual paket ganja siap edar.
Para tersangka selanjutnya dijerat Pasal 132 Juncto 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait