Pria berinisial TA (26) warga Kecamatan Banyumas yang ditangkap polisi setelah diduga edarkan obat psikotropika. Foto: Ist.

BANYUMAS, iNews.id – Aparat Polresta Banyumas kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran obat sediaan farmasi dan psikotropika. Polisi menangkap TA (26) seorang laki-laki warga Kecamatan Banyumas di sebuah rumah di Desa Kejawar. 

"Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran obat-obatan di lingkungan mereka, kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Guntar Arif Setiyoko, Senin (30/1/2023). 

TA ditangkap bersama barang bukti berupa satu buah tas slempang, satu buah tas cangklong, 5.600 butir obat tablet warna kuning bertuliskan mf, 390 butir Tramadol HCI tablet 50mg, 170 butir Mersi Alprazolam 1mg, Calmlet Alprazolam 1 mg sebanyak 160 butir, 20 butir Riklona Clonazepam 2 mg, handphone Oppo F11 Pro warna ungu, handphone Oppo Reno 7 warna kuning, kartu ATM BCA atas nama pelaku, serta uang tunai sebesar Rp350.000. 

Pelaku dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network