KENDAL, iNews.id - Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap pemuda yang diduga sebagai pengedar pil koplo di wilayah Kecamatan Patebon. Pemuda itu berinisial AEP bin M (29) warga Dukuh Tempel, Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon Kendal.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Agus Riyanto memaparkan, penangkapan pelaku yang dibuntuti saat berhenti di sebuah perusahaan paket di Kendal dan sekitar pukul 15.30 WIB. Saat diamankan, pelaku kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan.
"Saat digeledah ditemukan paketan terbungkus kardus dibalut plastik warna hitam, yang di dalamnya berisi psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 21 Butir dan jenis Clonazepam sebanyak 20 butir yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam. Di dalam tas tersebut juga ditemukan 12 paket yang masing-masing paket berisi sepuluh butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik," katanya, Minggu (9/1/2022).
Bahkan, lanjut dia, pelaku mengaku masih menyimpan pil di dalam kamar rumahnya ikut Patebon, Dukuh Tempel, Desa Kebonharjo, RT 01 RW 03, Kecamatan Patebon.
Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah Kaleng bekas obat berisi empat paket masing-masing 10 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik, satu buah Kaleng bekas obat berisi 425 butir pil warna putih berlogo Y.
Selain itu petugas juga menemukan satu buah Kaleng bekas obat berisi empat paket masing-masing 10 butir pil warna kuning terbungkus klip plastik, satu buah klip plastik berisi 64 butir pil warna kuning dan dua bungkus klip plastik yang disimpan di dalam almari pakaian.
"Semua barang tersebut diakui milik pelaku yang bernama AEP alias Benot. Dimana pil tersebut selain untuk dikonsumsi sendiri juga untuk dijual," kata Kasat Serse.
Dari keterangan pelaku, kata dia, dalam menjual pil koplo tersebut dengan berbagai macam harga. "Yakni pil Clonazepam dijual dengan harga Rp30.000 per butir, pil Alprazolam dijual dengan harga Rp20.000 per butir, pil warna putih berlogo Y Rp20.000 per paket isi 10 butir dan pil warna kuning Rp20.000 per paket isi 10 butir," sebutnya.
Pelaku juga mengaku, dirinya mendapatkan keuntungan untuk Psikotropika jenis Clonazepam dan Alprazolam hanya mendapatkan keuntungan sisa uang sebesar Rp10.000 dan satu butir pil bonus.
"Untuk pil warna putih berlogo Y, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan untuk setiap paketnya @ 10 butir Rp10.000). Sedangkan untuk pil warna kuning mendapatkan keuntungan perpaket isi 10 butir Rp1.000," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait