Kasat Reskrim AKP Agustinus David P menunjukkan barang bukti uang palsu. (Antara)

KUDUS, iNews.id – MJ, warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati ditangkap aparat Polres Kudus karena mengedarkan uang palsu (upal). Polisi menyita upal pecahan Rp50.000 sebanyak 146 lembar serta telepon selular yang dibeli dengan uang palsu tersebut.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David P mengatakan pelaku MJ berhasil ditangkap pada 29 Juli 2022 di SPBU Tanjang di Desa Langenharjo, Kecamatan Margorejo, Pati.

Pelaku ditangkap, kata dia, ketika hendak menjual telepon hasil pembelian dengan uang palsu. Hasil pengembangan petugas, akhirnya diamankan pula uang palsu yang ada di rumah pelaku sebanyak 95 lembar pecahan Rp50.000, kemudian alat laminator, alat pemotong kertas, serta satu lembar pita uang palsu.

Sementara uang palsu yang disita dari korbannya berjumlah 51 lembar yang diterima saat transaksi penjualan gawai seharga Rp3,3 juta. Akan tetapi, uang asli yang diterima korban hanya senilai Rp750.000, selebihnya merupakan uang palsu.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network