SLEMAN, iNews.id – Karyawan swasta berinisial ES (34) warga Depok, Sleman ditangkap Ditresnarkoba Polda DIY karena mengedarkan pil koplo berlogo Y di gerai ekspedisi Sleman. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti ribuan pil psikotropika.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengaatakan, tersangka merupakan seorang karyawan swasta. Ikut diamankan yakni 10 botol yang masing-masing berisi 1.000 butir pil berlogo Y, 10 tablet riclona 2 clonazeplam, 30 butir atarax 1 alprazolam, 1 buah tas boks Ojek online, HP dan beberapa lembar bukti transfer.
“Tersangka ini kita amankan di depan sebuah gerai ekspedisi di Kwarasan Sleman,” kata Yulianto, Rabu (8/4/2020).
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya menjacapi maksimal 5 tahun atau denda Rp100 juta untuk UU Psikotropika dan penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal 1 miliar untuk Undang-Undang kesehatan,” katanya.
Yulianto mengatakan, tersangka masih diperiksa intensif penyidik untuk mengungkap jaringan narkoba. “Kita masih dalam kasus ini dan melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Editor : Kastolani Marzuki
peredaran psikotropika uu narkotika dan psikotropika pil y karyawan swasta ditresnarkoba polda diy
Artikel Terkait