BLORA, iNews.id – Seorang pria di Kabupaten Blora ditangkap polisi dan petugas Bea Cukai Kudus. Yang bersangkutan diduga mengedarkan ratusan ribu batang rokok ilegal.
Pria yang ditangkap berinisil M, warga Dukuh Nglego, Desa Purworejo, Kecamatan/Kabupaten Blora. Dia ditangkap tim gabungan dari bea cukai dan Polres Blora saat mengedarkan ratusan ribu batang rokok ilegal.
“Sesuai program nasional gempur rokok ilegal, kami terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan Pemkab Blora,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, M Arif Setijo Noegroho, Kamis (15/12/2022).
Untuk penegakan hukum di bidang cukai, kegiatan preventif dan represif terus dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal. Sementara, pelaku yang ditangkap nekat mengedarkan rokok ilegal dengan motif ekonomi.
Aktivitas mengedarkan rokok ilegal telah berlangsung sejak enam bulan terakhir. Caranya dengan menawarkan atau menjual barang kena cukai berupa rokok polos.
Pelaku selanjutkan dikenakan pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007. Barang bukti yang berhasil disita berupa rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin, dan sigaret tangan sebanyak 142.840 batang.
Selain itu juga disita sebuah mobil Daihatsu Luxio warna putih, satu handphone dan uang tunai. Sementara perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian negara dari sektor bea cukai sebesar Rp107.496.989.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait