JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti angkat bicara soal penahanan Edy Mulyadi. Edy ditahan oleh Polri sebagai tersangka ujaran kebencian SARA soal Ibu Kota Negara (IKN Kalimantan Timur.
Menurutnya, penahanan Edy Mulyadi merupakan hak penyidik sesuai KUHP. "Berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara, status Sdr. EM dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Terkait penahanannya, jika kita melihat aturannya di KUHAP, maka penahanan adalah kewenangan penyidik," kata Poengky Indarti, Selasa (1/2/2022).
Dia mengatakan berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Hal ini dikatakannya merupakan syarat subyektif penahanan.
Selanjutnya berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP ada syarat objektif penahanan, sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka/terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tersangka/terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP, Ordonansi Bea Cukai, UU Darurat Nomor 8 Tahun 1955, maupun UU Narkotika.
"Jika penyidik kemudian memutuskan untuk menahan EM (Edy Mulyadi), maka dapat dipastikan syarat obyektif dan subyektif telah terpenuhi," katanya.
Kompolnas, kata dia, mendukung penyidikan terhadap EM dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan bantuan scientific crime investigation sehingga hasilnya valid.
"Kami juga berharap yang bersangkutan kooperatif dan proses hukum kasus ini dapat menjadi efek jera pada ybs serta orang-orang lain, agar dalam mengemukakan pendapat tidak menimbulkan perpecahan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir merasa heran kliennya sudah ditahan padahal belum menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP).
Dikatakan Herman Kadir, Edy Mulyadi baru akan di BAP Rabu 2 Februari 2022 Pukul 10.00 WIB. Herman menilai Polisi menyalahi aturan KUHP karena sudah menahan Edy Mulyadi tanpa di-BAP.
"Melangar KUHP, seseorang bisa ditahan itu kalau ditetapkan tersangka dan sudah di-BAP. Kalau belum melewati dua proses, ya seharusnya belum bisa (ditahan)," kata Herman Kadir, Senin (31/1/2022).
Mabes Polri sendiri sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1/2022) lalu. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.
Edy Mulyadi juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 junto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 junto Pasal 156 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 55 orang saksi dimana 18 orang di antaranya merupakan saksi ahli. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi kemudian langsung ditahan.
Editor : Ahmad Antoni
Edy Mulyadi kasus ujaran kebencian ujaran kebencian kompolnas polri penahanan sara ibu kota negara kalimantan timur
Artikel Terkait