JAKARTA, iNews.id - Mantan pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Blora, RP, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tahun anggaran 2018-2019. Pada tahun anggaran tersebut, Bank Jateng cabang Blora menggelontorkan dana untuk penyaluran kredit tersebut senilai Rp96,3 miliar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi LP nomor LP/0096/II2021 Bareskrim, tanggal 11 Februari 2021 tentang dugaan tipikor pada penyaluran kredit revolving kredit atau RC, kredit proyek, dan KPR di PT Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Blora, yang dilakukan oleh RP, mantan pimpinan BPD Jateng cabang Blora.
"Pada tahun anggaran 2018-2019 tersebut, Bank Jateng cabang Blora menggelontorkan dana untuk penyaluran kredit tersebut senilai Rp96,3 miliar. Hal itu dimulai dari proses tahapan pengajuan, pencairan hingga penggunaan kredit," kata Kombes Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021).
Namun, dalam proses implementasi atau penggunaannya diketemukan indikasi dugaan pidana korupsi lantaran tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Dalam proses penyidikan ditemukan adanya rekayasa dalam penyaluran kredit tersebut yang diduga dilakukan oleh RP bersama dengan pihak-pihak terkait.
"Proses penyaluran kredit (debitur) dan pihak yang turut serta membantu sehingga berindikasi terjadinya kerugian negara," ujar Ramadhan.
Dalam proses penyidikan ini, Ramadhan mengungkapkan pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 90 saksi di antaranya, staf Bank Jateng cabang Blora dan debitur.
Adapun barang bukti yang diamankan pada kasus ini di antaranya, dokumen pengajuan revolving kredit atau RC, kredit proyek dan kredit KPR, serta dokumen transaksi dalam penyaluran kredit.
Lalu, sertifikat hak milik sebanyak 70 terdiri atas 61 sertifikat hak milik debitur KPR, 4 sertifikat hak milik sebagai agunan RC, dan lima sertifkat hak milik agunan kredit proyek.
Kemudian, penyitaan KPR Perumahan Jenar Bersinar 1 sebanyak empat KPR, Perumahan Beran Indah sebanyak 3 KPR, Perumahaan Kamolan Residence sebanyak 22 KPR, Perumahaan Belingi Bahagia sebanyak 50 KPR dan Perumahaan Pakis Luxury sebanyak 13 KPR.
Bareskrim bakal berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kebutuhan pelimpahan berkas tahap I. Lalu, terkait kerugian negara, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak BPK dan akan dilaksanakan penyitaan beberapa aset dan dokumen.
Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"RP diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Ramadhan.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait