TEGAL, iNews.Id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal tidak menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo pada sidang lanjutan dengan agenda putusan sela, Kamis (26/11/2020). Hakim akan melanjutkan kasus konser dangdut di Kota Tegal di tengah pandemi Covid-19 tersebut.
Wasmad merupakan terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan setelah menggelar konser dangdut di tengah pandemi saat hajatan 23 September 2020 lalu. Majelis yang diketuai Toetik Ernawati SH membacakan pertimbangan dari eksepsi terdakwa pada sidang perdana Selasa (17/11/2020) lalu.
"Menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa Wasmad Edi Susilo tidak dapat diterima. Kedua, menetapkan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan," kata Toetik (26/11/2020).
Setelah membacakan putusan sela, Ketua Majelis Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan saksi-saksi agar bisa dihadirkan pada persidangan berikutnya. Terdakwa juga dipersilahkan untuk menyiapkan saksi-saksi jika ada yang bisa dihadirkan usai JPU selesai menghadirkannya.
Sementara itu, Wasmad mengaku siap menghadapi persidangan berikutnya dengan kooperatif. Termasuk telah menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan.
"Sampai bertemu di sidang selanjutnya. Insya Allah saksi-saksi sudah siap dihadirkan," kata Wasmad (26/11/2020).
Humas PN Tegal Fatarony, mengatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima karena sejumlah alasan. Pertama, terkait kewenangan penyidikan perkara Penyidik PNS (PPNS) yang disebutkan dalam eksepsi terdakwa merupakan ranah pra peradilan.
"Terkait keberatan terdakwa karena Kota Tegal tidak dalam PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) masuk dalam ranah pembuktian di persidangan," kata Fatarony.
Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri usai menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anaknya dengan hiburan konser dangdut pada 23 September 2020 yang mengundang ribuan penonton. Wasmad didakwa pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 dan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Sidang kembali dilanjutkan pada Selasa (1/12/2020) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait