Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat gelar kasus eksploitasi anak, Rabu (10/3/2021). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

SOLO, iNews.id – Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Solo. Muncikari terdeteksi setelah tim cyber Polresta Solo patroli di media sosial (medsos). 

Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjutak mengatakan, tiga orang yang ditangkap adalah Langit (35) warga Jebres, Kota Solo, Wes (21) warga Pancoran Jakarta, dan Dah (20) warga Mojogedang, Karanganyar.

Langit berperan sebagai muncikari yang menawarkan korban anak di bawah umur kepada konsumennya melalui daring. Sedangkan Wes dan Dah sebagai pengantar korban ke hotel, sesuai pesanan pelanggannya.

"Kami dalam penyelidikan ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban, yakni berinisial N (15), D (16), dan R (16)," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/3/2021). 

Kejadian terungkap setelah tim cyber patroli di medsos, 6 Maret 2021. Polisi menemukan adanya indikasi seseorang yang menstramisikan informasi elektronik yang mengandung pelanggaran unsur kesusilaan.

"Kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook milik Langit. Modusnya, pelaku menstramisikan informasi elektronik berupa percakapan yang menarasikan tawaran open booking order (BO)," katanya. 

Jika ada pelanggan yang tertarik, kemudian memberikan nomor whatsApp (WA) dan calon pelanggan menghubungi melalui percakapan di WA. Pelaku selanjutnya mengirimkan foto korban anak di bawah umur yang dieksploitasi secara seksual, yakni berinisial N, D, dan R.

Setelah terjadi transaksi dengan calon pelanggan, Langit menyuruh Wes dan Dah untuk mengantar ke calon pelanggan ke salah satu hotel di kawasan Gilingan, Banjarsari Solo. 

Langit mengaku hasil transaksi dengan pelanggannya, masing-masing korban dieksploitasi dengan harga Rp500.000. Setiap transaksi, pelaku akan menerima Rp300.000. Sedangkan korban diberikan Rp200.000.

Dari penyidikan, tindak pidana eksploitasi secara seksual terhadap korban berlangsung sejak 2020. Korban N sudah dieksploitasi secara seksual sebanyak tujuh kali, D tiga kali, dan R dua kali. 

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya uang tunai Rp1,08 juta, telepon seluler, satu sepeda motor Yamaha Mio, satu sepeda motor Honda Vario Nopol AD 4266 AEF dan tas berisi alat kontrasepsi.

Para pelaku dijerat pasal 76 i Junto pasal 88 Undang-Undang (UU) RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.13/2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ancamannya maksimal 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp200 juta.

Pelaku juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Para korban mengenal pelaku melalui medsos dan diiming-imingi untuk bisa dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual. Ketiga korban yang merupakan anak putus sekolah, selanjutnya diserahkan ke panti pelayanan sosial wanita di Laweyan, Solo untuk mendapatkan rehabilitasi.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network