Kelima tersangka saat dihadirkan dalam gelar kasus pemerasan di Polres Blora. (iNews/Heri Purnomo)

BLORA, iNews.id - Satreskrim Polres Blora menetapkan enam oknum anggota ormas Pemuda Pancasila sebagai pelaku pemerasan di Pasar Jepon.  Sedangkan satu orang pelaku masih buron.

Ke enam pelaku bernama Mujiono, Suntoro, Kartiko , Agustinus, Ifan Yudha. Sementara satu pelaku yang menjadi otak pemerasan bernama Lasno masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, keenam tersangka terbukti melakukan pemerasan terhadap korban seorang pemilik koperasi. 

Namun aksi tersebut dipergoki seorang anggota TNI yang mendengar teriakan korban. Para pelaku selanjutnya kabur dengan menggunakan sebuah kendaraan roda empat. 

“Kejadian ini terjadi pada tanggal 6 Mei 2021. Saat itu korban didatangi tersangka Mujiono di Pasar Jepon, memaksa dan meminta tas berisi uang dan buku terhadap korban,” kata Kapolres, Selasa (11/5/2021). 

“Saat itu korban tidak mau dan berteriak minta tolong. Datanglah anggota Koramil ke tempat kejadian dan pelaku yang lima orang mencoba masuk mobil Avanza dan pergi,” katanya.

Saat ini petugas masih mendalami kasus pemerasan oleh oknum ormas ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network