ilustrasi Pasar Johar Baru Semarang. (Dok iNews.id)

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 260 pedagang yang terdaftar di kawasan Pasar Johar Baru, namun masih menetap di eks relokasi Johar Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) dicoret oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang. Sebelumnya, Disdag telah memberikan peringatan kepada pedagang yang enggan kembali ke Pasar Johar Baru.

"Pedagang MAJT sudah kami surat pada April lalu. Kami surati semua pedagang di MAJT bahwa 7x24 jam harus memilih untuk kembali ke Johar Baru atau di sana (MAJT)," kata Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto, Selasa (30/5).

Namun, kata dia, hingga batas waktu yang ditentukan ternyata tidak ada klarifikasi dari para pedagang yang bersangkutan, sehingga surat izin pemakaian tempat dasaran (SIPTD) sebanyak 260 pedagang dicabut.

"Tidak ada klarifikasi ke kami, akhirnya SIPTD sudah saya cabut. Ada 260 pedagang yang sudah saya cabut SIPTD-nya," ujarnya.

Menurutnya, langkah tegas tersebut dilakukan agar lapak-lapak yang sudah dibangun pemerintah di kawasan Pasar Johar Baru tidak mangkrak dan membuat kegiatan perekonomian menjadi mandek.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network