Dua orang diperiksa aparat Polres Blora setelah diduga memiliki obat terlarang usai mengalami kecelakaan tunggal, Senin (5/6/2023). Foto: iNews TV/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id – Seorang perempuan dan laki-laki harus berurusan dengan aparat Polres Blora setelah diduga memiliki obat terlarang. Kasus terkuak ketika salah satu di antaranya mengalami kecelakaan tunggal di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. 

Kasat Narkoba Polres Blora AKP Edi Santoso mengungkapkan, kasus itu berawal dari peristiwa kecelakaan di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan yang dilaporkan warga, Senin (5/6/2023). 

Polisi selanjutnya datang ke lokasi kejadian dan mendapatkan dua orang mengalami kecelakaan tunggal. Keduanya lalu dibawa ke Puskesmas Todanan guna mendapatkan pertolongan medis.

Ketika korban laki-laki berinisial AS diminta polisi membuka jok motor, ternyata di dalamnya terdapat tas milik korban perempuan berinisial R. Ketika dicek, diduga terdapat dua paket pil merk hexymer.

Dengan ditemukan pil tersebut, anggota Polsek Todanan meneruskannya ke Satres Narkoba Polres Blora. Setelah dilakukan pengembangan terhadap R, muncul satu nama berinisial S, warga Todanan yang ternyata diduga juga menyimpan 5 butir pil jenis Hexymer. 

Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus tersebut. Mengenai kemungkinan keduanya sebagai pengedar atau kurir, polisi masih melakukan pengembangan. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network