Surat pernyataan wali murid bersedia tidak menuntut jika anak keracunan MBG viral di media sosial. Surat itu kemudian ditarik pihak MTsN 2 Brebes. (Foto: iNews)

BREBES, iNews.id – Beredar surat pernyataan persetujuan orang tua siswa dari MTs Negeri 2 Brebes untuk tidak menuntut jika anaknya keracunan menu makan bergizi gratis (MBG). Surat tersebut viral di media sosial dan menuai kontroversi karena berisi klausul yang dianggap merugikan wali murid. 

Dalam surat yang menggunakan kop resmi Kementerian Agama Brebes itu, orang tua siswa diminta menyatakan setuju atau menolak anaknya mengikuti program MBG. 

Namun yang menjadi sorotan, salah satu klausul menyebutkan bahwa orang tua tidak boleh menuntut pihak sekolah maupun panitia apabila anak mengalami keracunan makanan akibat faktor di luar kendali. 

Selain itu, terdapat pula poin yang menyatakan orang tua harus menanggung risiko bila anak mengalami gangguan pencernaan atau alergi makanan tertentu. Bahkan, siswa juga diwajibkan mengganti sebesar Rp80.000 apabila merusak ompreng (tempat makan) yang disediakan.

Akibat viral dan menuai polemik, pihak sekolah akhirnya menarik kembali surat pernyataan tersebut. 

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, MTs Negeri 2 Brebes, Jenab Yuniarti, menegaskan bahwa secara prinsip pihaknya mendukung pelaksanaan program MBG di Brebes.

Diketahui, ada lima MTs di Kabupaten Brebes yang sudah menjalankan program MBG. Namun, hingga kini hanya MTs Negeri 2 Brebes yang belum mendapatkan layanan makanan bergizi gratis tersebut.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network