Pelaku penggelapan saat digelandang di Polresta Cilacap. (IST)

CILACAP, iNews.id - Seorang pria berinisial SF (26), warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, ditangkap oleh Satreskrim Polresta Cilacap. Pelaku ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi penggelapan puluhan mobil rental

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, awalnya tersangka pada bulan juni 2023 menyewa sebuah mobil dari Yenuar Hendro Pamuji pemilik rental mobil di wilayah Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap dengan kesepakatan sewa selama 1 bulan. 

“Namun, setelah melewati jangka waktu sewa, S F tak kunjung mengembalikan mobil yang disewanya,” kata Kapolresta, Selasa (1/8/2023).

Merasa curiga, korban mencari mobil tersebut dengan GPS yang terpasang di mobilnya. Ternyata, mobil tersebut telah digadaikan tanpa izin pemiliknya oleh S F. 

Kejadian ini berulang kali dilakukan oleh tersangka kepada korban lainnya hingga puluhan unit mobil yang berhasil ia gadaikan. Sat Reskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan 14 unit mobil berbagai jenis dan merek 

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan keberadaan S F dan menangkapnya di sebuah warung makan di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan dijatuhi hukuman penjara dengan durasi paling lama 4 tahun.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network