SEMARANG, iNews.id – Gerakan mencoblos semua paslon muncul di Solo menjelang Pilkada Serentak 2020 yang sama saja akan membuat surat suara tidak sah. Namun, PDIP hanya menanggapi ringan gerakan yang mengajak pemilih untuk mencoblos dua pasangan calon sekaligus yang maju dalam Pilkada Solo 2020.
“Setiap Pemilu kan ada seperti itu (gerakan agar suara tidak sah), pemilu legislatif juga ada. Enggak ada masalah,” kata Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Kusriyanto, Kamis (3/9/2020).
Dia mencontohkan, peristiwa serupa juga ditemukan pada saat pilkada 2010 di daerah asalnya, Kabupaten Semarang. Meski demikian, tak banyak kasus surat suara rusak yang ditemukan sehingga jagoan yang diusung PDIP memenangkan kontestasi pilkada tersebut.
“Itu (gerakan mencoblos dua paslon) pernah terjadi di Pilkada Kabupaten Semarang. Waktu Mundjirin – Warnadi sama Siti Ambar Fathonah - Wuwuh Beno Nugroho,” katanya.
“Dua-duanya dicoblos karena Wuwuh juga kader PDIP, dan Mundjirin kader PDIP dicoblos juga. Kalau (surat suara) rusak pasti ada, tapi kan enggak begitu signifikan,” ujarnya.
Diketahui, dari 45 kursi partai politik di DPRD Solo, 40 di antaranya memberikan dukungan kepada pasangan Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa. Pasangan ini bakal melawan pasangan calon Bagyo Wahyono - FX Supardjo (Bajo) di Pilwalkot Solo. Dengan munculnya pasangan dari jalur independen ini maka Gibran – Teguh urung melawan kotak kosong seperti yang semula diprediksikan.
Saat ini, penggerak kotak kosong yang mengkritik sikap elite politik pun beralih cara, yakni menyuarakan agar pemilih mencoblos kedua pasangan tersebut sekaligus di tempat pemungutan suara (TPS). Tujuannya agar surat suara rusak dan tidak sah.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait