SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Satu orang diamankan terkait kasus pinjol ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan warga yang mendapat ancaman ketika terjerat pinjol. Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan dan pada Kamis (14/10) berhasil menangkap salah satu orang berinisial AK (26) di sebuah tempat kos yang terletak di jalan dr Sutomo, Bausasran, Danurejan, Yogyakarta.
Di tempat kos AKA yang ternyata adalah karyawan debt collector, polisi menyita sebuah handphone dan sebuah PC. “Selanjutnya dilakukan pendalaman dan didapatkan keterangan bahwa AK bekerja di Kantor PT AKS di Jalan Kyai Mojo Tegalrejo Yogyakarta,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (19/10/2021).
“Di kantor AKS ini kita mengamankan empat orang lain dan menemukan 300 unit komputer. 150 unit digunakan sebagai alat penagihan kepada nasabah pinjol,” katanya.
Kemudian, kelima orang ini dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Tengah dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, AK mengaku telah bekerja sebagai debt collector selama tiga bulan. “Saya hanya bertugas menagih pinjaman nasabah,” kata AK. Namun jika tidak ada respons dari nasabah, dia mengancam dengan cara mengirimkan gambar nasabah yang sudah diedit untuk disebarluaskan ke media sosial.
Sementara itu, polisi saat ini masih memburu pemodal atau pemilik pinjaman online. Sedangkan tersangka dikenakan Pasal 45 junto Pasal 27 UU No 13 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait