KUDUS, iNews.id - Aparat Polres Kudus bersama Kodim 0722/Kudus dan Satpol PP menggerebek tempat penyimpanan minuman keras (miras) di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Hasilnya, tim gabungan menemukan ratusan botol minuman keras dari berbagai merek.
Kabag ops Polres Kudus Kompol Catur Kusuma Adi mengatakan, penyitaan ratusan botol minuman keras tersebut, berawal dari operasi penyakit masyarakat di sejumlah tempat karaoke di Kecamatan jati yang mendapatkan puluhan botol minuman keras. Lantas mendapatkan laporan penyedia minuman keras.
Informasi tersebut, juga diperkuat dengan informasi masyarakat yang kerap melihat sebuah rumah yang menyediakan minuman keras. Lantas, Polres Kudus menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan pada lokasi yang diduga kuat menjadi penyedia minuman keras.
Hasilnya, dalam penggerebekan oleh tim gabungan di Desa Tanjung Karang berhasil menemukan 400 botol miras berbagai merek.
"Sementara barang bukti minuman keras yang berhasil kami sita selama operasi pekat sebanyak 640 botol berbagai ukuran. Barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Kudus," ujarnya.
Operasi pekat tersebut, kata dia, dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan. Karena orang yang terpengaruh minuman keras berpotensi melakukan berbagai tindak kejahatan dan gangguan Kamtibmas.
Potensi gangguan lain yang menjadi perhatian selama Ramadhan, yakni balapan liar, petasan, serta pencurian rumah kosong yang ditinggal salat tarawih atau mudik pemiliknya.
"Kegiatan cipta kondisi juga dilakukan hingga jajaran Polsek secara masif di jam-jam rawan tindak kejahatan," katanya, Jumat (24/3/2023).
Dia mempersilakan masyarakat untuk melapor atau menginformasikan jika melihat gangguan kamtibmas melalui nomor WhatsApp layanan aduan Polres Kudus "Lapor Pak" di 082285001100.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait