SOLO, iNews.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka batal ke Kantor DPP PDIP di Jakarta Rabu (18/10). Dia sebelumnya dijadwalkan bertemu dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP.
Gibran saat diwawancarai di Balai Kota Solo mengatakan, ia batal berangkat atas permintaan Hasto. "Pak Sekjen minta pertemuan dijadwalkan ulang. Tidak jadi berangkat," tulis Gibran melalui pesan singkat.
Padahal pada Selasa (17/10) sore, Gibran masih mengonfirmasi dirinya akan berangkat dari Solo ke Jakarta untuk memenuhi undangan Hasto. "Iya. Besok sama Pak Hasto dulu," kata Gibran saat hendak pulang dari Balai Kota Solo.
Namun putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu enggan membeberkan materi pembicaraan yang akan dibahas dengan petinggi PDIP.
Ia mengatakan selama ini ia memang rutin melaporkan semua perkembangan yang terjadi di wilayahnya. "Ya enggak tahu. Ketemu saja belum. Tapi saya kan memang rutin lapor ke beliau," kata Gibran.
Sebelumnya, Gibran mengatakan Hasto mengajaknya berbincang mengenai perkembangan politik terakhir di tanah air.
"Bahasanya bukan minta laporan. Ayo mas ngobrol untuk update perkembangan terkini," katanya menirukan ucapan Hasto.
Undangan tersebut disampaikan secara lisan akhir pekan lalu. Sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan yang membatasi syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun itu diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Editor : Ahmad Antoni
gibran rakabuming raka wali kota solo dpp pdip sekjen pdip hasto kristiyanto mahkamah konstitusi
Artikel Terkait